ABSTRAK
Pengertian
Korupsi adalah
suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam
negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut
diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar
aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi
yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi
negara. Post-modernisme tak dapat dipandang
sebagai teori. Teori sosiologi di definisikan sebagai “gagasan besar dalam sosiologi
yang telah bertahan atas ujian waktu, sistem gagasan yang menjelaskan masalah
sosial besar dan luas cakupannya”. Menurut Ritzer, Gagasan radikal
post-modernis seperti Baudrillard sesuai dengan definisi ini. Baudrillard
memang menawarkan sejumlah “gagasan besar” (simulasi, hiperrealitas, pertukaran
simbolik, godaan) yang memiliki implikasi terhadap bagian substansial dari
dunia sosial. Baurillard menawarkan teori sosiologi. Namun, pendapat ini di
tolak oleh pemikir post-modern. Menurut mereka, Baudrillard tidak menawarkan
narasi besar, tetapi potongan gagasan yang sering kelihatan kontradiksi satu
sama lain.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya
dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang
direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan
keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya
manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada
pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan
adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia
dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya,
negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah
merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa
demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya
manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau
intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah
mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih
memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara
yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih
studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran.
Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di
seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan
rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung.
Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau
kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil
memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang
paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya
dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi
membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang
kehancuran.
1.2. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian korupsi.
2.
Untuk mengetahui
budaya postmodernisme saat ini.
1.4 Manfaat
Agar kita mampu dan mengetahui budaya-budaya postmodernisme yang menyangkut
dengan kehidupan di zaman sekarang.
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1.
Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari
bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi
adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku
pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat,
dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan
pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang
merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi
tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi
merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan
pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan
wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan
kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang
dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan
mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam
Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan
korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya
agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah.
Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk
dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak
ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada
keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai
hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan
yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah
tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
2.2 Postmodernisme dan perkembangan ilmu sosial
Postmodernisme dalam
perkembangannya banyak sekali menuai penilaian dan pandangan dari makna murni
dari postmodernisme. Sebagian besar orang mengartikan postmodernisme sebagai
sesuatu yang “beda”, semau gue, dan biasanya melenceng dari kebiasaan umum
masyarakat sehingga banyak yang memaknai postmodernisme sebagai hal yang
negatif.
Postmodernisme banyak merasuki aspek kehidupan, seperti Seni posmo, sastra posmo, film posmo, arsitektur posmo, ideology posmo, budaya posmo, dan bahkan teologi posmo adalah beberapa contoh maraknya kehadiran ide “posmodernisme” dalam berbagai sisi kehidupan kontemporer. Padahal posmodernisme perlu diletakkan secara prooporsional dalam tataran arus pemikiran filsafat dan social terkini dengan merujuk pada pemikiran tokoh-tokoh teori social postmodern.
Dalam wilayah sosiologi, kajian
tentang postmodernisme baru manemukan bentuk dan kematangannya pada rentang
waktu antara tahun 1960 hingga 1980-an. Beberapa tokoh pemikir postmodern
diantaranya adalah Jean Francois Lyotard, Michel Foucault, Jacques Derrida,
jean Baudrillard, dan Friedrich Jameson. Meskipun masih terus berkembang hingga
saat ini, harus diakui bahwa puncak pemikiran posmodernisme terjadi pada era
tahun 1980-an.
Istilah posmodernisme secara
harfiah berarti “setelah modernism”. Posmodernisme adalah sebuah realitas seni,
filsafat, budaya, politik dan social, yang menjadi dasar kondisi atau
keberadaan atau sesuatu yang berkaitan dengan lembaga dan kondisi yang disebut
sebagai posmodernitas. Dengan kata lain, posmodernisme adalah sebuah fenomena
“budaya dan fikiran”, terutama dalam gerakan seni sejak tahun 1920-an, sementara
posmodernitas lebih terfokus pada ranah social dan politik sejak tahun 1960-an
di dunia barat. Jika merujuk makna kamus, oxford English Dictionary
mendefinisikan posmodernisme sebagai “suatu gaya dan konsep dalam seni yang
dicirikan oleh sikap ketidakpercayaan terhadap teori dan ideologi.
Posmodernisme awalnya merupakan
reaksi terhadap modernism. Posmodernisme merujuk pada bentuk-bentuk kebudayaan,
intelektual, dan seni yang telah kehilangan hirarki atau prinsip kesatuan serta
disarati kompleksitas eksrim, kontradiksi, ambiguitas, perbedaan, dan
kesalingtautan sehingga sulit dibedakan dengan parodi. Maka dari itulah lahir
istilah postmodernitas yaitu istilah turunan postmodernisme yang merujuk pada
aspek-aspek non seni sejarah yang di pengaruhi oleh berbagai gerakan baru,
terutama perkembangan dalam dunia social, ekonomi dan kebudayaan sejak tahun
1960-an. Ketika pemikiran tentang penolakan terhadap modernism diadopsi oleh
ranah teori yang lain, dalam beberapa hal ia menjaddi sama dengan
postmodernitas. Istilah postmodernistas sendiri juga sering dikaitkan dengan
postrukturalisme (ala micheal Foucault) dan dengan modernism dalam pengertian
penolakan terhadap budaya bejouis elit, dan masih banyak lagi pandangan
modernisme ala tokoh-tokoh lainnya.
Munculnya teori social postmodern
selanjutnya telah mendorong perkembangan ilmu social kontemporer dewasa ini. Di
satu sisi, munculnya teori social postmodern patut Diapresiasi. Merujuk Pauline
M. Rosenau (1992) kemunculan teori-teori social postmodern ini telah mengandung
lahirnya kesadran kritis dan reflektif terhadap paradigma postmodernisme yang
dianggap banyak melahirkan patologi modernitas. Di sisi lain, kesemarakan yang
menyelimutiti perkembangan teori social postmodern telah pula melahirkan
euphoria berlebihan yag menganggap paham postmodernisme akan mengubur paham
modernism dan menjadi satu-satunya pandangan dunia yang benar. Sikap demikian
tentu saja bertolak dengan keyakinan postmodernisme yag justru menolak segala
bentul narasi besar (grand narratives) dan absolutism kebenaran.
2.3 Postmodernisme dan Kondisi Masyarakat Postmodern
pada kisaran tahun 1960-an, postmodernisme
telah muncul sebagai diskursus kebudayaan yang banyak menarik perhatian.
Berbagai bidang kehidupan dan disiplin ilmu seperti: seni, arsitektur, sastra,
sosiologi, sajarah, antroplogi, politik dan filsafat hamper secara bersamaan
memberikan tanggapan terhadap tema postmodernisme.
Seni postmodern diantaranya adalah
hilangnya batas antara seni dan kehidupan sehari-hari, runtuhnya distingsi
antara budaya tinggi dan budaya massa / popular, maraknya gaya eklektis dan
campur aduk, munculnya kitsch, parody, Pastiche, camp, dan ironi, merosotnya
kedudukan pencipta seni,serta adanya asumsi seni sebagai penanggulangan,
perpetual art (Featherstone,1988).
Penggunaan istilah postmodernisme dan
berbagai turunannya selanjutnya perlahan-lahan mulai menyentuh bidang-bidang
lain. Dalam bidang arsitektur, istilah postmodernisme mengacu pada perlawanan
bentuk-bentuk arsitektur modern. Arsitektur modern dikenali dengan
cirri-cirinya yang menonjolkan keteraturan, rasionalitas, objektif, praktis,
ruang isotropis dan estetika mesin. sebaliknya, menawarkan konsep bentuk
asimetris, ambigu, naratif, simboloik, terpiuh, penuh kejutan, dan variasi,
ekuivokal, penuh ornament, metaphor serta akrab dengan alam (Andy
Siswanto,1994).
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara
langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan
korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan
kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun
penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran
dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak
adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku
korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat
diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak
korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi,
ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2. Saran
Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya
ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
DAFTAR PUSTAKA
Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum
Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di
Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar