Sabtu, 05 Desember 2015

Sosiologi Komunikasi_Korupsi_Robert

ABSTRAK
            Pengertian Korupsi adalah suatu tingkah laku yang meyimpang dari tugas-tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi. Pengertian korupsi yang diungkapkan oleh Robert yaitu korupsi dilihat dari perspektif administrasi negara.  Post-modernisme tak dapat dipandang sebagai teori. Teori sosiologi di definisikan sebagai “gagasan besar dalam sosiologi yang telah bertahan atas ujian waktu, sistem gagasan yang menjelaskan masalah sosial besar dan luas cakupannya”. Menurut Ritzer, Gagasan radikal post-modernis seperti Baudrillard sesuai dengan definisi ini. Baudrillard memang menawarkan sejumlah “gagasan besar” (simulasi, hiperrealitas, pertukaran simbolik, godaan) yang memiliki implikasi terhadap bagian substansial dari dunia sosial. Baurillard menawarkan teori sosiologi. Namun, pendapat ini di tolak oleh pemikir post-modern. Menurut mereka, Baudrillard tidak menawarkan narasi besar, tetapi potongan gagasan yang sering kelihatan kontradiksi satu sama lain.




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

1.2.     Tujuan
1.            Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.            Untuk mengetahui budaya postmodernisme saat ini.
1.4       Manfaat
Agar kita mampu dan mengetahui budaya-budaya postmodernisme yang menyangkut dengan kehidupan di zaman sekarang.




BAB II
LANDASAN TEORI

2.1. Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan,  dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.

Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

2.2 Postmodernisme dan perkembangan ilmu sosial

     Postmodernisme dalam perkembangannya banyak sekali menuai penilaian dan pandangan dari makna murni dari postmodernisme. Sebagian besar orang mengartikan postmodernisme sebagai sesuatu yang “beda”, semau gue, dan biasanya melenceng dari kebiasaan umum masyarakat sehingga banyak yang memaknai postmodernisme sebagai hal yang negatif.

     Postmodernisme banyak merasuki aspek kehidupan, seperti Seni posmo, sastra posmo, film posmo, arsitektur posmo, ideology posmo, budaya posmo, dan bahkan teologi posmo adalah beberapa contoh maraknya kehadiran ide “posmodernisme” dalam berbagai sisi kehidupan kontemporer. Padahal posmodernisme perlu diletakkan secara prooporsional dalam tataran arus pemikiran filsafat dan social terkini dengan merujuk pada pemikiran tokoh-tokoh teori social postmodern.

     Dalam wilayah sosiologi, kajian tentang postmodernisme baru manemukan bentuk dan kematangannya pada rentang waktu antara tahun 1960 hingga 1980-an. Beberapa tokoh pemikir postmodern diantaranya adalah Jean Francois Lyotard, Michel Foucault, Jacques Derrida, jean Baudrillard, dan Friedrich Jameson. Meskipun masih terus berkembang hingga saat ini, harus diakui bahwa puncak pemikiran posmodernisme terjadi pada era tahun 1980-an.

     Istilah posmodernisme secara harfiah berarti “setelah modernism”. Posmodernisme adalah sebuah realitas seni, filsafat, budaya, politik dan social, yang menjadi dasar kondisi atau keberadaan atau sesuatu yang berkaitan dengan lembaga dan kondisi yang disebut sebagai posmodernitas. Dengan kata lain, posmodernisme adalah sebuah fenomena “budaya dan fikiran”, terutama dalam gerakan seni sejak tahun 1920-an, sementara posmodernitas lebih terfokus pada ranah social dan politik sejak tahun 1960-an di dunia barat. Jika merujuk makna kamus, oxford English Dictionary mendefinisikan posmodernisme sebagai “suatu gaya dan konsep dalam seni yang dicirikan oleh sikap ketidakpercayaan terhadap teori dan ideologi.
     Posmodernisme awalnya merupakan reaksi terhadap modernism. Posmodernisme merujuk pada bentuk-bentuk kebudayaan, intelektual, dan seni yang telah kehilangan hirarki atau prinsip kesatuan serta disarati kompleksitas eksrim, kontradiksi, ambiguitas, perbedaan, dan kesalingtautan sehingga sulit dibedakan dengan parodi. Maka dari itulah lahir istilah postmodernitas yaitu istilah turunan postmodernisme yang merujuk pada aspek-aspek non seni sejarah yang di pengaruhi oleh berbagai gerakan baru, terutama perkembangan dalam dunia social, ekonomi dan kebudayaan sejak tahun 1960-an. Ketika pemikiran tentang penolakan terhadap modernism diadopsi oleh ranah teori yang lain, dalam beberapa hal ia menjaddi sama dengan postmodernitas. Istilah postmodernistas sendiri juga sering dikaitkan dengan postrukturalisme (ala micheal Foucault) dan dengan modernism dalam pengertian penolakan terhadap budaya bejouis elit, dan masih banyak lagi pandangan modernisme ala tokoh-tokoh lainnya.

     Munculnya teori social postmodern selanjutnya telah mendorong perkembangan ilmu social kontemporer dewasa ini. Di satu sisi, munculnya teori social postmodern patut Diapresiasi. Merujuk Pauline M. Rosenau (1992) kemunculan teori-teori social postmodern ini telah mengandung lahirnya kesadran kritis dan reflektif terhadap paradigma postmodernisme yang dianggap banyak melahirkan patologi modernitas. Di sisi lain, kesemarakan yang menyelimutiti perkembangan teori social postmodern telah pula melahirkan euphoria berlebihan yag menganggap paham postmodernisme akan mengubur paham modernism dan menjadi satu-satunya pandangan dunia yang benar. Sikap demikian tentu saja bertolak dengan keyakinan postmodernisme yag justru menolak segala bentul narasi besar (grand narratives) dan absolutism kebenaran.

2.3 Postmodernisme dan Kondisi Masyarakat Postmodern

     pada kisaran tahun 1960-an, postmodernisme telah muncul sebagai diskursus kebudayaan yang banyak menarik perhatian. Berbagai bidang kehidupan dan disiplin ilmu seperti: seni, arsitektur, sastra, sosiologi, sajarah, antroplogi, politik dan filsafat hamper secara bersamaan memberikan tanggapan terhadap tema postmodernisme.

     Seni postmodern diantaranya adalah hilangnya batas antara seni dan kehidupan sehari-hari, runtuhnya distingsi antara budaya tinggi dan budaya massa / popular, maraknya gaya eklektis dan campur aduk, munculnya kitsch, parody, Pastiche, camp, dan ironi, merosotnya kedudukan pencipta seni,serta adanya asumsi seni sebagai penanggulangan, perpetual art (Featherstone,1988).

     Penggunaan istilah postmodernisme dan berbagai turunannya selanjutnya perlahan-lahan mulai menyentuh bidang-bidang lain. Dalam bidang arsitektur, istilah postmodernisme mengacu pada perlawanan bentuk-bentuk arsitektur modern. Arsitektur modern dikenali dengan cirri-cirinya yang menonjolkan keteraturan, rasionalitas, objektif, praktis, ruang isotropis dan estetika mesin. sebaliknya, menawarkan konsep bentuk asimetris, ambigu, naratif, simboloik, terpiuh, penuh kejutan, dan variasi, ekuivokal, penuh ornament, metaphor serta akrab dengan alam (Andy Siswanto,1994).




BAB III
PENUTUP
     
3.1. Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.  
      3.2. Saran
     Sikap untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini. Dan pencegahan korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil




DAFTAR PUSTAKA

Muzadi, H. 2004. MENUJU INDONESIA BARU, Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Malang : Bayumedia Publishing.
Lamintang, PAF dan Samosir, Djisman. 1985. Hukum Pidana Indonesia .Bandung : Penerbit Sinar Baru.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia . Jakarta : GhaliaIndonesia
SUMBER: http://kumpulanmakalah-cncnets.blogspot.com/2012/02/makalah-korupsi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar